Bang Neta IPW Sebut KPK dan Pendukungnya Tak Bisa Semau Gue Lagi
Menurut Neta, keempat hal ini menjadi poin menarik dalam UU KPK hasil revisi. Keempat hal ini juga makin menggambarkan adanya fenomena baru KPK.
Menurut Neta, KPK sebagai lembaga superbodi tetap tidak bisa semena-mena atau semau gue dalam melakukan penegakan hukum maupun menjalankan rasa keadilan masyarakat. “Kalau ada kelompok yang merasa terganggu dengan keempat fenomena baru yang muncul dalam UU hasil revisi itu, mereka bisa dinilai lebai dan fobia bahwa kepentingannya akan dipangkas,” katanya.
Neta menilai UU yang baru ini tidak akan mengganggu cara-cara kerja yang dilakukan KPK selama ini, terutama dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, kata dia, aturan hasil revisi tidak menghapus kewenangan sebagaimana melakukan tangkap tangan sebagaimana Pasal 12 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Jadi, revisi UU KPK tidak memangkas tugas pokok, fungsi, peran dan kewenangan KPK. UU KPK hasil revisi tidak menghalangi OTT KPK,” jelasnya.
Neta menambahkan, sikap fobia membuat orang-orang KPK menjadi ketakutan dengan persepsinya sendiri sehingga komisi pimpinan Agus Rahardjo itu menggencarkan OTT. “Akibatnya situasi politik menjelang pelantikan Jokowi sebagai presiden pun menjadi sangat riuh,” pungkasnya.(boy/jpnn)