Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Berprasangka Buruk, Coba Lihat Dulu Hasil Revisi UU KPK

Senin, 14 Oktober 2019 – 18:36 WIB
Jangan Berprasangka Buruk, Coba Lihat Dulu Hasil Revisi UU KPK - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Penindakan dan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan Undang-undang KPK hasil revisi tidak melemahkan.

Karena itu, tidak ada kegentingan yang memaksa Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Penerbitan Perppu justru akan menjadi preseden buruk khususnya mengenai makna kegentingan yang memaksa.

Pengamat politik Sulthan Muhammad Yus mengatakan, perdebatan di tengah-tengah masyarakat masih berkutat di seputaran desakan terhadap Perppu KPK.

Padahal jika ditelisik secara sEksama, kata dia, tidak ada hal ihwal kegentingan yang memaksa seperti yang dipersepsikan selama ini.

"Perppu itu jangan diburu, dia harus datang pada waktunya. Contohnya adalah KPK masih tetap bekerja sebagaimana mestinya, pimpinannya masih komplet. Ada yang diberitakan mengundurkan diri tetapi hingga kini masih bekerja sebagaimana mestinya," kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (14/10).

Dia juga melihat KPK masih melakukan operasi serta penindakan di beberapa daerah.

Sulthan menganggap hal itu merupakan bukti bahwa lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu masih menjalankan fungsi dan tugasnya.

UU KPK hasil revisi itu merupakan peristiwa konstitusional biasa yang tidak perlu diributkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close