Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bang Neta IPW Tuding Kapolri Berlebihan soal TR Larangan Demo Buruh

Selasa, 06 Oktober 2020 – 12:31 WIB
Bang Neta IPW Tuding Kapolri Berlebihan soal TR Larangan Demo Buruh - JPNN.COM
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: YouTube JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyoroti surat telegram rahasia (STR) dari Kapolri Jenderal Idham Azis yang berisi larangan demo menolak RUU Cipta Kerja di 25 provinsi dan 300 kabupaten kota.

Neta menyebut STR Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020 itu justru menunjukkan Polri tidak profesional, modern dan tepercaya (Promoter).

Menurut Neta, polemik soal RUU Cipta Kerja dipicu akibat tidak adanya titik temu antara buruh dan pengusaha industri. "Sehingga nasib buruh terus terpinggirkan," ujarnya melalui layanan pesan, Selasa (6/10).

Untuk itu, kata Neta, seharusnya Jenderal (Pol) Idham Azizs tidak mengeluarkan STR seperti itu. "TR ini tentu sudah sangat berlebihan, tidak independen, dan tidak promoter,” tegasnya.

Namun, Neta tak menampik bahwa pelarangan itu juga mempertimbangkan faktor keselamatan dan demi mencegah  penularan Covid-19.

Selain itu, Neta juga mengakui pertimbangan Kapolri mengeluarkan STR tersebut ialah untuk menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Walakin, Neta menganggap STR itu justru melanggar undang-undang karena memuat pelarangan mutlak atas unjuk rasa. 

"Sebab penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak dilarang, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di muka umum,” urai Neta.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolri Idham Azis terlalu berlebihan soal TR tentang larangan unjuk rasa buruh buruh yang menolak RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News