Bang Otto Optimistis Jessica Bakal Bebas di Tingkat Banding
Senin, 31 Oktober 2016 – 23:12 WIB
Salah satu anggota tim penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, upaya banding itu agar kliennya memperoleh keadilan. Menurutnya, majelis hakim pimpinan Kisworo yang beranggotakan Binsar Gultom dan Partahi Hutapea yang mengadili Jessica telah mengabaikan pledoi.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jessica melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan kopi bersianida. PN Jakpus pun menyatakan Jessica bersalah sebagaimana dakwaan JPU dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada cewek kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu.(elf/JPG)