Bang Uchok duga Kongkalikong Pimpinan DPR dengan Pengembang
Selasa, 20 Oktober 2015 – 13:49 WIB
JAKARTA - Keputusan Sidang Paripurna DPR RI pada tahun 2010 menetapkan kawasan Taman Ria Senayan sebagai lahan terbuka hijau dan tidak boleh berdiri bangunan apapun. Di kawasan seluas 11 ha sejak seminggu terakhir terlihat sejumlah alat berat yang sedang bekerja, entah dengan rencana pembangunan apa?
"Kawasan Taman Ria Senayan itu sudah diputuskan DPR secara aklamasi dalam rapat paripurna bulan Juli 2010 lalu sebagai kawasan terbuka hijau. Lah Kok sekarang terlihat ada alat berat yang bekerja di kawasan itu. Ada apa ini? Apakah Ketua DPR tidak melihat alat-alat berat tersebut? Jika Ketua DPR membiarkan maka aroma atau dugaan adanya kongkalikong antara Ketua DPR dengan pengembangnya sangat kuat," kata Uchok menanggapi munculnya alat-alat berat di kawasan Taman Ria, Selasa (20/10).
Menurut Uchok, keputusan Paripurna DPR periode lalu masih berlaku hingga kini. Keputusan itu pun belum dirubah atau dibatalkan karena untuk merubah hal itu maka diperlukan lagi keputusan paripurna yang baru yang membatalkan keputusan sebelumnya. Keputusan itu dibuat secara aklamasi oleh DPR periode lalu yang aritnya DPR sepakat dengan bulat menolak rencana pembangunan di kawasan tersebut.