Banggar DPR Menghormati dan Patuh Terhadap Putusan MK
Minggu, 31 Oktober 2021 – 23:50 WIB
“Maka pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 54 tahun 2020 tentang Postur dan Rincian APBN tahun 2020 dan diubah kembali melalui Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres Nomor 54 tahun 2020,” kata politikus asal Sumenep, Madura ini.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: