Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banggar DPR Menghormati dan Patuh Terhadap Putusan MK

Minggu, 31 Oktober 2021 – 23:50 WIB
Banggar DPR Menghormati dan Patuh Terhadap Putusan MK - JPNN.COM
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Bahkan, Badan Anggaran DPR  dalam menjalankan kewenangan budgeting dengan melakukan langkah proaktif, dan responsif, sehingga merujuk pada putusan MK terhadap pasal 29 lampiran Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.

DPR, jelasnya telah memberikan persetujuan besaran defisit APBN sehingga pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, dipastikan penyusunan, pembahasan dan persetujuan APBN tahun 2020 dilakukan secara normal oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2019.

Oleh sebab itu, arah kebijakan dan anggaran yang dialokasi oleh APBN tahun 2020 tidak mempertimbangkan adanya pandemi covid-19 yang melanda tanah air.

Barulah setelah APBN 2020 berjalan dua bulan, pada awal Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Covid-19 pertama dan kedua di tanah air.

Said mengatakan Presiden Joko Widodo sigap membuat langkah-langkah antisipasi atas berbagai kemungkinan sebagai dampak membesarnya pandemi covid19.

Puncaknya, ujar politikus senior PDI Perjuangan ini, pada akhir Maret 2020 Presiden mengumumkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan DPR memberikan persetujuan Perppu No 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang pada 12 Mei 2020.

Berdasarkan Perppu itulah pemerintah melakukan refocusing dan relokasi anggaran pada APBN tahun 2020 sesuai ketentuan pada pasal 2 lampiran Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, dan perubahan postur APBN tahun 2020 disahkan melalui Peraturan Presiden mengacu pada pasal 12 lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau dikenal UU Corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close