Banggar DPR Menghormati dan Patuh Terhadap Putusan MK
Bahkan, Badan Anggaran DPR dalam menjalankan kewenangan budgeting dengan melakukan langkah proaktif, dan responsif, sehingga merujuk pada putusan MK terhadap pasal 29 lampiran Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020.
DPR, jelasnya telah memberikan persetujuan besaran defisit APBN sehingga pembahasan dan pengesahan APBN tahun 2021 dan 2022 sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, dipastikan penyusunan, pembahasan dan persetujuan APBN tahun 2020 dilakukan secara normal oleh pemerintah dan DPR pada tahun 2019.
Oleh sebab itu, arah kebijakan dan anggaran yang dialokasi oleh APBN tahun 2020 tidak mempertimbangkan adanya pandemi covid-19 yang melanda tanah air.
Barulah setelah APBN 2020 berjalan dua bulan, pada awal Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumumkan pasien Covid-19 pertama dan kedua di tanah air.
Said mengatakan Presiden Joko Widodo sigap membuat langkah-langkah antisipasi atas berbagai kemungkinan sebagai dampak membesarnya pandemi covid19.
Puncaknya, ujar politikus senior PDI Perjuangan ini, pada akhir Maret 2020 Presiden mengumumkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan DPR memberikan persetujuan Perppu No 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang pada 12 Mei 2020.
Berdasarkan Perppu itulah pemerintah melakukan refocusing dan relokasi anggaran pada APBN tahun 2020 sesuai ketentuan pada pasal 2 lampiran Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020, dan perubahan postur APBN tahun 2020 disahkan melalui Peraturan Presiden mengacu pada pasal 12 lampiran Undang Undang No 2 tahun 2020.