Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bangunan 22 Ruko di Pluit Melanggar Aturan Dibongkar Paksa

Rabu, 24 Mei 2023 – 10:54 WIB
Bangunan 22 Ruko di Pluit Melanggar Aturan Dibongkar Paksa - JPNN.COM
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Bangunan 22 ruko di kawasan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, yang melanggar aturan dibongkar paksa petugas gabungan terdiri dari unsur Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, dan Polri.

Bangunan ruko tersebut berdiri di atas fasilitas sosial, yakni saluran air dan bahu jalan.

Pembongkaran paksa dilakukan lantaran masa tenggang waktu empat hari dari Jumat (19/5) hingga Selasa (23/5) tidak dipergunakan pemilik ruko untuk membongkar bangunannya secara sendiri.

"Kalau sesuai Rekomtek (Rekomendasi Teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Dan Pertanahan Jakarta Utara) yang kami terima, yang dibongkar ada 22 ruko," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Rabu.

Petugas datang ke kawasan Pluit Karang Niaga sejak pukul 08.50 dengan membawa sejumlah kendaraan operasional hingga mobil bak sampah untuk membongkar paksa bangunan puluhan ruko yang menduduki saluran air hingga bahu jalan.

Petugas Satpol PP didampingi TNI/Polri awalnya menemui dulu pemilik ruko, sementara petugas dari Suku Dinas Perhubungan mengatur kelancaran lalu lintas bersama petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara.

Selanjutnya, para petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum hingga penyedia jasa lainnya perorangan Suku Dinas Sumber Daya Air bersama-sama membongkar lantai ruko yang menduduki saluran air hingga bahu jalan menggunakan alat bor dan las.

Sebelumnya pada Selasa, para pemilik rumah toko (ruko) di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara menutup saluran air karena usaha mereka berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman.

Melanggar aturan, bangunan 22 ruko di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar paksa petugas gabungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News