Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banjir Jakarta, Anies Baswedan Diminta Berhenti Bersilat Lidah

Sabtu, 04 Januari 2020 – 14:12 WIB
Banjir Jakarta, Anies Baswedan Diminta Berhenti Bersilat Lidah - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau tanggul di Latuharhari, Rabu (1/1/2020). Foto: ANTARA/ Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir, mengkritik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bahwa kewenangan pengendalian banjir sebagai kewenangan pemerintah pusat.

"Anies rupanya gagal memahami UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai urusan pemerintahan konkuren yang berkaitan dengan sumber daya air (SDA) dan aliran sungai (DAS)," ucap Inas dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1).

Sebelumnya, Anies mengatakan sejumlah wilayah di DKI tetap banjir meskipun telah dilakukan normalisasi sungai. Ke depan dia memandang perlu pengendalian air di hulu dengan membangun tanggul, waduk dan kolam-kolam air lainnya. Namun, semua itu menurutnya kewenangan pusat.

Nah, Inas menyatakan bahwa di dalam UU Pemda sudah diatur mengenai urusan yang berdampak negatif terhadap lintas daerah kabupaten/kota, dikelola dan dilaksanakan oleh pemerintahan provinsi.

Arrinya, pelaksanaan dan  pengelolaan DAS yang melintasi DKI Jakarta menjadi tanggung jawab Anies Baswedan sebagai gubernur.

Menurut mantan politikus Senayan itu tanggung jawab gubernur di antaranya adalah melakukan normalisasi aliran sungai yang melintas di wilayahnya dengan melakukan pengerukan, pelebaran, pembersihan, mengembangkan ekosistem sungai, serta mengatasi penampungan akhir.

"Oleh karena itu, Anies harus berhenti bersilat lidah dan segera bekerja berdasarkan tanggung jawab yang harus dia pikul," tandas Inas. (fat/jpnn)

Heboh Video Jokowi Sidak Waduk Pluit

Politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir, mengkritik pernyataan Gubernur Anies Baswedan, bahwa kewenangan pengendalian banjir sebagai kewenangan pemerintah pusat.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News