Bank BUMN Danai Perusahaan Tambang di Sumsel, Pakar Soroti Kejanggalan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai informasi mengenai pinjaman dengan nilai agunan lebih kecil yang disalurkan BNI kepada salah satu perusahaan tambang batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel) perlu didalami lebih jauh.
Pasalnya, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika memenuhi dua syarat.
"Pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua, banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi," kata Boyamin di Jakarta, Selasa (24/5).
Dia juga menegaskan bahwa pinjaman dari bank hanya boleh digunakan untuk keperluan yang telah disepakati. Dalam hal ini adalah pembiayaan operasional tambang batu bara.
Boyamin mengatakan bahwa dana tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain.
"Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet," lanjutnya.
Terpisah, pakar hukum dari Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan bahwa bank semua bank seharusnya punya ketentuan yang rigid soal agunan.
"Sehingga jawabannya ada di Bank BUMN. Jika dalam jumlah besar seharusnya ada jaminan yang memadai. Jaminan pun diikat hak tanggungan dan ada appraisal untuk menilai jaminan lebih tinggi dari hutang," kata Akbar.