Bank BUMN Kompak Tetapkan Bunga FPLP 7,25 Persen
Kamis, 23 Februari 2012 – 19:19 WIB
"Persyaratan mendapatkan dana FLPP adalah memiliki NPWP dan SPT. Tapi bila SPT tidak ada, dapat diganti dengan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon dan diketahui pimpinan instansi (bagi karyawan) atau lurah/kepala desa (bagi wiraswasta dan pekerja mandiri)," tuturnya.
Ada pun komponen biaya yang harus dibayar nasabah saat penandatanganan KPR hanyalah biaya provisi maksimal 0,5 persen, biaya administrasi maksimal Rp 250 ribu. (Esy/jpnn)