Bank Mandiri Sambut Baik Putusan MK
Sabtu, 29 September 2012 – 13:54 WIB
Pada Selasa lalu (25/9), MK mengeluarkan putusan terkait uji materi Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 12 ayat (1) UU No 49/1960 tentang PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Mahkamah memutuskan PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang badan usaha milik negara (BUMN). PUPN hanya berwenang menagih piutang negara.
MK berpendapat, BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah keuangan negara. Oleh karena itu, kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-piutang BUMN tunduk pada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Zulkifli menuturkan, hingga saat ini piutang yang terdapat di Bank Mandiri mencapai Rp 32 triliun yang statusnya sudah dihapus bukukan. Tapi itu sejak dulu tidak pernah dihapus tagih. ”Sebagian ada di bukunya Bank Mandiri, sedangkan sekitar Rp 8 triliun kita serahkan di Kantor PUPN,” katanya.
JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini mengakui keberadaan aturan yang melarang bank BUMN menghapus piutang cukup menghalangi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
-
Ridwan Kamil - Suswono akan Beri Kartu Jakarta Maju
-
Jokowi Tegaskan Tidak Ikut Campur Urusan Kabinet Prabowo-Gibran
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Terobosan Inovasi PLN Indonesia Power Diakui Dunia
Senin, 07 Oktober 2024 – 16:11 WIB - Bisnis
OJK Gandeng bank bjb dan IJK Hadirkan Berbagai Program Literasi Keuangan di FinExpo 2024
Senin, 07 Oktober 2024 – 15:45 WIB - Bisnis
Bea Cukai Parepare Lepas Ekspor Tepung Rumput Laut ke Tiongkok, Sebegini Jumlahnya
Senin, 07 Oktober 2024 – 14:49 WIB - Bisnis
BKI Raih 2 Penghargaan di Ajang BUMN Business Forum 2024
Senin, 07 Oktober 2024 – 14:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Banyak Honorer Ogah Mendaftar PPPK 2024 di Luar Dinas Asal, Terungkap Alasannya
Senin, 07 Oktober 2024 – 16:34 WIB - Hukum
Sebegini Uang yang Diamankan dari OTT Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel, Bergepok-gepok
Senin, 07 Oktober 2024 – 18:17 WIB - Hukum
KPK Belum Bisa Angkut 6 Pihak yang Terjaring OTT di Kalsel, Ini Kendalanya
Senin, 07 Oktober 2024 – 18:25 WIB - Jabar Terkini
Penjelasan Pengunggah Video Viral Pembagian Bantuan Ibu Hamil di Bandung: Iseng Saja
Senin, 07 Oktober 2024 – 19:30 WIB - Daerah
Misteri Motif Mahasiswi Untar Tewas Seusai Lompat dari Lantai 6 Kampus
Senin, 07 Oktober 2024 – 14:34 WIB