Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bank Mandiri Taspen Beri Perlindungan Ekstra Bagi Nasabah, Cukup Lakukan Transaksi Ini

Senin, 17 Juli 2023 – 03:10 WIB
Bank Mandiri Taspen Beri Perlindungan Ekstra Bagi Nasabah, Cukup Lakukan Transaksi Ini - JPNN.COM
Bank Mandiri Taspen (logo). Foto dok Mandiri Taspen

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri Taspen memberikan perlindungan ekstra bagi nasabah yang melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik atau PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin.

Perlindungan ekstra itu berupa santunan kebakaran, meninggal dunia, dan biaya pengobatan luka yang diakibatkan hubungan arus pendek listrik. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Santunan kebakaran: Rp 12.500.000
  • Santunan kematian: Rp 15.000.000
  • Biaya pengobatan atau luka parah sebesar 10% dari santunan kematian sampai dengan maksimal Rp 1.500.000

Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Errinto Pardede menjelaskan santunan ini bisa diterima oleh nasabah setelah melakukan pembayaran tagihan listrik ataupun pembelian token listrik di aplikasi Movin.

"Masa perlindungan adalah 30 hari kalender terhitung saat nasabah melakukan pembayaran tagihan listrik PLN atau melakukan pembelian token listrik PLN di aplikasi Movin," jelas Errinto Pardede.

Nasabah yang menerima santunan ini harus mendapat persetujuan dari PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN).

"Nasabah akan mendapatkan santunan paling lambat 14 hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dari APLN," jelas Errinto Pardede.

Sebagai informasi, PLN Prepaid (Token) merupakan fitur yang paling disukai oleh nasabah Bank Mandiri Taspen di aplikasi Movin.

Tercatat, hampir 45 ribu transaksi pembayaran PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin hingga akhir Mei tahun ini.(chi/jpnn)

PLN Prepaid (Token) merupakan fitur yang paling disukai oleh nasabah Bank Mandiri Taspen di aplikasi Movin.

Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News