Terkait Pengembalian Dana Rp 80 Miliar Milik Pemkab Batubara
Jumat, 24 Juni 2011 – 17:27 WIB
Awalnya, kejaksaan mendapat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) bahwa ada transaksi keuangan mencurigakan di Pemkab Batubara melalui Bank Mega Jababeka yang melibatkan Itman. Namun Direktur Utama Bank Mega JB Kendarto dalam saat dipanggil Komisi III DPR RI, Kamis (23/6) menolak untuk mengembalikan dana tersebut. Alasannya, yang kebobolan bukan Bank Mega tetapi Pemkab Batubara dan Elnusa Tbk.(pra/jpnn).
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak terpengaruh dengan penolakan Bank Mega untuk mengembalikan dana Rp 80 miliar milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara,