Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke Kapal
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum nakhoda kapal MT Arman 114 Pahrur Dalimunthe mengaku terkejut dengan upaya paksa mengembalikan 21 kru berkewarganegaraan Iran ke kapal yang tertambat di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (22/5).
Sebab, kata Pahrur Dalimunthe, dalam pertemuan lintas instansi terkait yang digelar pekan lalu memutuskan untuk mendeportasi mereka.
"Saya juga heran, kenapa ada oknum-oknum yang berupaya mengembalikan para ABK MT Arman ke kapal. Padahal, Imigrasi, KLHK, Bakamla, dan kejaksaan dalam pertemuan minggu lalu sepakat untuk mendeportasi 21 ABK," kata Pahrur Dalimunthe, Rabu (22/5).
Pahrur meyakini pihak-pihak yang mengawal 21 ABK ke kapal merupakan oknum tidak bertanggung jawab.
Apalagi, ada isu muatan dicuri dengan modus mengembalikan kru.
"Saya sangat yakin itu bukan personel kepolisian. karena kepolisian juga menyepakati deportasi. Saya justru menduga yang mengawal dan yang dikawal bukan kru Arman, tetapi perampok berkedok kru," tegasnya.
Menurut Pahrur, hal itu jelas berbahaya dan berisiko, karena kasusnya masih bergulir di pengadilan.
"Kami harap kepolisian menindaklanjuti upaya pengembalian paksa para ABK, karena selain akan mencemari barang bukti, juga adanya oknum yang mengaku dari Polda secara terang mencemarkan nama baik institusi Polri," pinta Pahrur.