Bank Penyalur FLPP Kian Banyak
Kamis, 23 Agustus 2018 – 18:36 WIB
Yakni, ada ketentuan yang menyebutkan bahwa apabila akan melakukan akad realisasi kredit, pengembang harus memenuhi persyaratan khusus. Pengembang harus memenuhi sertifikat laik fungsi (SLF) terlebih dulu.
Saat ini SLF tersebut bisa digantikan dengan surat keterangan yang menyatakan tentang kualitas rumah. Surat itu ditandatangani pengawas yang memiliki sertifikat keahlian (SKA). SKA dikeluarkan lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK). "Nah, proses itu bisa memakan waktu satu minggu," ujar Soepratno. Selain waktu, dibutuhkan biaya.
Menurut dia, proses tersebut tidak terlepas dari persiapan sebelum kebijakan SLF diterapkan. SLF akan diberlakukan tahun depan. Menurut Soepratno, kebijakan itu tidak sesuai bagi rumah bersubsidi. "Karena untuk rumah sederhana, sebenarnya itu tidak perlu," katanya. (res/c25/fal)