Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Senin, 28 Januari 2013 – 03:49 WIB
![Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Bank Wajib Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Hal itu lantas disambung dengan Pasal 57 yang menyebut "Calon Tenaga kerja asing harus membuat surat pernyataan kesanggupan (letter of commitment) untuk melaksanakan pekerjaannya, melaksanakan alih teknologi dan keahlian yang dimilikinya kepada tenaga kerja Indonesia yang mendampinginya."
Karena itu, manajemen bank asing pun diwajibkan untuk menetapkan tenaga kerja asal Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing.
Pada Pasal 59 disebutkan tentang kewajiban direksi, yakni direksi wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.