Bantah Bubarkan Aksi Buruh Karena Dibayar Freeport
Selasa, 01 November 2011 – 17:52 WIB
JAKARTA—Mabes Polri membantah jika ada tudingan yang menyebut ultimatum pembubaran paksa aksi mogok karyawan Freeport di Papua oleh Polres Mimika, atas permintaan Freeport. Polri juga membantah jika tindakan tegas tersebut dilakukan lantaran Polri telah menerima sejumlah uang pengamanan dari perusahaan tambang asal Amerika itu.
"Oh enggak ada, tidak ada hubungannya,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, ultimatum pembubaran yang dikeluarkan Polres Mimika telah sesuai prosedur. Selaku penanggungjawab keamanan, Kapolres dinilai berhak melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan yang dinilai menyalahi aturan dan mengganggu aksisibilitas publik.
JAKARTA—Mabes Polri membantah jika ada tudingan yang menyebut ultimatum pembubaran paksa aksi mogok karyawan Freeport di Papua oleh Polres
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Politik
KPU RI Nyatakan Pilkada di Sampang Tetap Aman Meski Sempat Memanas
Selasa, 26 November 2024 – 23:10 WIB - Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB