Bantah Culik Penumpang, Sopir Taksi Online Ini Tak Bisa Mengelak saat Lihat Barang Bukti
Jumat, 26 November 2021 – 19:32 WIB
"Berdasarkan itu, si pelaku tanpa perlawanan mengakuinya dan langsung diamankan ke Polsek Patumbak," pungkas Irsan.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)