Bantah Menkeu Bertindak Sendiri Soal Utang Luar Negeri
Kamis, 21 Juni 2012 – 17:32 WIB
Lebih jauh dijelaskan, dalam mengajukan RABPN, pemerintah selalu menyertakan besaran pembiayaan yang digunakan untuk menutupi adanya defisit anggaran kepada DPR. “Besaran pembiayaan itu, salah satu komponen yang digunakan adalah utang luar negeri. Sehingga apabila terjadi kenaikan jumlah utang luar negeri, hal itu juga telah mendapat persetujuan dewan,” terang Waluyanto.
Uji materi ini dimohonkan oleh perorangan, yakni Muhammad Fhatoni Akmal Fuadi dan Denni, serta terdaftar dalam nomor 41/PUU-X/2012 di MK. Intinya para pemohon menilai pemberlakuan ketiga pasal ini menyebabkan Menkeu melampaui kewenangan.
Seperti soal perjanjian luar negeri yang seharusnya menjadi kewenangan Presiden serta mendapat persetujuan DPR. Keberadaan pasal-pasal ini menurut penggugat mengakibatkan peningkatan jumlah utang luar negeri.(ras/jpnn)