Bantah Minta Tari Telanjang, Tagih Uang Pensiun
Rabu, 23 November 2011 – 13:47 WIB
Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto diberhentikan tidak hormat dari jabatanya sebagai hakim karena terbukti melanggar kode etik serta prilaku hakim.
Dwi berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Kupang, Muhamad Ali Harifin dengan bukti tertulis yang ditandatangani oleh hakim terlapor.
Selain itu, MKH juga menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan minta di "service" untuk melihat kehidupan dunia malam. "Isinya berupa ajakan melihat tari telanjang," ujar ketua MKH, Abbas Said.