Bantah Pencucian Uang, Nurhayati Minta Keluarga Bersaksi
Selasa, 11 September 2012 – 14:17 WIB
Nurhayati secara pribadi sudah menyampaikan, selain menghadirkan keluarga sebagai saksi menguntungkan dalam sidang, dia juga akan menghadirkan saksi meringankan dari koleganya sesama kader Partai Amanat Nasional (PAN), dan pakar hukum pidana sebagai saksi ahli.
Dalam perkara ini Nurhayati terancam hukuman 20 penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sebab, dia didakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya sebesar Rp50 miliar lebih dalam rekening Bank Mandiri KCP DPR RI, nomor 102-00-0551613-0.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sangkaan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang secara tidak langsung menyamarkan asal usul uang yang diduga dari tindak kejahatan. Uang itu diantaranya berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait upaya terdakwa mengusahakan alokasi DPID tahun 2011 di empat Kabupaten sebesar Rp 6,250 miliar yang diterima terdakwa dari tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu.