Bantah Pengisian Jabatan Pakai Uang
Sabtu, 27 Oktober 2012 – 17:14 WIB
Setelah usulan dan surat bupati Mesuji, gubernur Lampung telah memberikan persetujuan terhadap konsultasi itu melalui Surat Gubernur Lampung No. 821.1/2711/II.09/2012 pada 25 September 2012 perihal persetujuan pengangkatan dan pemindahan PNS dalam jabatan struktural eselon II di lingkungan Pemkab Mesuji.
’’Atas dasar itu, Pemkab Mesuji telah melantiknya bersamaan dengan eselon III dan IV. Karena itu, kami tegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oknum tersebut tidak benar,’’ ungkapnya.
Menurut Irvira, apabila ada masyarakat yang mengetahui bahwa ada pihak yang melakukan tindakan meminta sejumlah uang untuk menduduki suatu jabatan agar dapat melaporkannya kepada bupati Mesuji melalui Inspektorat Mesuji dan kepada pihak berwajib. (san/rnn/c2/ary)