Bantah Tahan Alvin Lim, Mabes Polri: Dia Sedang Menjalani Hukuman Terkait Pemalsuan
Sandi menerangkan, penahanan Alvin Lim di lapas bukan merupakan tanggung jawab Polri.
Karena setelah vonis dijatuhkan pengadilan, maka penahanan Alvin Lim merupakan kewenangan dari pengadilan.
“Pak Alvin sedang berada di rumah sakit lapas dan sedang menjalani hukuman dalam kasus pemalsuan dan penipuan Yang dilaporkan oleh PT Allianz Indonesia berdasarkan pelopor, Kuasa hukumnya Eko Sapta Putra,” bebernya.
Sehingga, lanjutnya, tidak benar penahanan Alvin Lim saat ini merupakan upaya dari Polri dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.
“Jadi kasus yang dihadapi oleh Pak Alvin ada beberapa, yang saat ini sedang dilaksanakan beliau sedang menjalani putusan pengadilan yang sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.
Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri terdakwa yang sedang berada di Singapura.
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara.