Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK

Selasa, 15 Januari 2013 – 20:52 WIB
Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK - JPNN.COM
Anehnya, kata dia, MA dalam putusan atas Suwir malah memerintahkan Asian Agri Group membayar denda Rp2,5 triliun. “Istilah hukumnya ultrapetita, memutus lebih dari yang dituntut jaksa. Ini aneh, ini akan kita perjuangan dalam waktu yang singkat ini,” paparnya.

       

Menurutnya, PK memang tidak akan menghalangi proses eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan. Namun pihak Asian Agri masih memungkinkan untuk terus maju dalam PK karena masih ada hal-hal yang dinilai kurang tepat.

       

Sedangkan anggota tim kuasa hukum Asian Agri lainnya, Luhut Pangaribuan menyatakan bahwa amar putusan MA itu tidak bisa dieksekusi atau dalam terminologi hukumnya nonexecutable. “Kita akan ajukan PK setelah nanti salinan putusan resmi disampaikan ke kita. Nanti kita susun PK dan kemudian mendaftarkan. Karena ini non executable maka tidak bisa dieksekusi,” kata Luhut di kesempatan sama.

       

Luhut menambahkan, mengajukan PK tidak hanya karena ada novum atau bukti baru. Menurutnya, selain adanya novum juga karena ada pertentangan pertimbangan dalam putusan maupun kekhilafan hakim.  “Proses ini tidak hanya kekhilafan hakim, tapi sudah terang benderang tidak sesuai hukum,” katanya.

JAKARTA – PT Asian Agri tak mau dianggap menolak membayar membayar denda sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas bekas Manager

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA