Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK
Selasa, 15 Januari 2013 – 20:52 WIB
Menurutnya, PK memang tidak akan menghalangi proses eksekusi yang akan dilakukan kejaksaan. Namun pihak Asian Agri masih memungkinkan untuk terus maju dalam PK karena masih ada hal-hal yang dinilai kurang tepat.
Sedangkan anggota tim kuasa hukum Asian Agri lainnya, Luhut Pangaribuan menyatakan bahwa amar putusan MA itu tidak bisa dieksekusi atau dalam terminologi hukumnya nonexecutable. “Kita akan ajukan PK setelah nanti salinan putusan resmi disampaikan ke kita. Nanti kita susun PK dan kemudian mendaftarkan. Karena ini non executable maka tidak bisa dieksekusi,” kata Luhut di kesempatan sama.
Luhut menambahkan, mengajukan PK tidak hanya karena ada novum atau bukti baru. Menurutnya, selain adanya novum juga karena ada pertentangan pertimbangan dalam putusan maupun kekhilafan hakim. “Proses ini tidak hanya kekhilafan hakim, tapi sudah terang benderang tidak sesuai hukum,” katanya.