Bantah Tudingan Hindari Denda, Asian Agri Siapkan PK
Selasa, 15 Januari 2013 – 20:52 WIB
Sebelumnya, Suwir Laut didakwa telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Suwir duputus bebas.
Atas putusan itu Kejaksaan Agung mengajukan kasasi dan dikabulkan sehingga Suwir dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Selain itu, MA juga memerintahkan Asian Agri membayar denda Rp 2,5 triliun.(boy/jpnn)