Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bantai 77 Orang, Breivik Divonis Waras

Hakim Mengganjar 21 Tahun Penjara

Sabtu, 25 Agustus 2012 – 08:27 WIB
Bantai 77 Orang, Breivik Divonis Waras - JPNN.COM
OSLO - Keinginan Anders Behring Breivik terwujud. Kemarin (24/8) Pengadilan Distrik Oslo menyatakan bahwa dalang aksi peledakan dan pembunuhan yang merenggut 77 nyawa pada 22 Juli 2011 itu waras. Atas aksi keji yang dia lakukan di Kota Oslo dan Pulau Utoeya tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara.

"Keputusan hakim sudah bulat. Terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa. Terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara maksimal 21 tahun dan minimal sepuluh tahun," tegas Hakim Ketua Wenche Elizabeth Arntzen dalam sidang kemarin (24/8). Sesuai dengan hukum yang berlaku di Norwegia, hukuman untuk kasus pembunuhan berencana itu bisa berubah menjadi lebih lama.

Breivik menyunggingkan senyum saat Arntzen membacakan vonis yang menyebut bahwa dirinya tidak mengalami gangguan jiwa tersebut. Sejak awal, pria 33 tahun itu memang mendesak pengadilan untuk menyebut dia waras. Sebab, dia tidak ingin menjadi pesakitan di rumah sakit jiwa. Bagi militan sayap kanan tersebut, tinggal di rumah sakit jiwa jauh lebih buruk daripada mendekam di penjara.

Tim pembela Breivik menyambut baik vonis pengadilan kemarin. Mewakili pria yang masih lajang itu, mereka menyatakan puas dengan keputusan hakim. "Klien saya memang selalu meminta dianggap waras. Karena itu, dia tidak terlalu terkejut mendengar keputusan hari ini (kemarin, Red)," ucap Geir Lippestad, pengacara Breivik. Atas vonis tersebut, imbuh Lippestad, Breivik tidak akan mengajukan banding.

OSLO - Keinginan Anders Behring Breivik terwujud. Kemarin (24/8) Pengadilan Distrik Oslo menyatakan bahwa dalang aksi peledakan dan pembunuhan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News