Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bantai 77 Orang, Breivik Divonis Waras

Hakim Mengganjar 21 Tahun Penjara

Sabtu, 25 Agustus 2012 – 08:27 WIB
Bantai 77 Orang, Breivik Divonis Waras - JPNN.COM
Arntzen menyatakan, empat hakim lain sepakat menjatuhkan vonis penjara kepada Breivik. Kendati aksi peledakan dan pembunuhan yang terjadi tahun lalu itu tidak biasa dan cenderung brutal, hakim yakin bahwa pelaku sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa. Beberapa rekan Breivik menyebut internet sebagai penyebab radikalnya paham anak tunggal itu tentang Islam.

Sekitar enam jam sebelum melancarkan aksinya di dua lokasi terpisah pada 22 Juli 2011 tersebut, Breivik mengunggah rekaman video ke YouTube. Dalam rekaman tersebut, dia mengimbau seluruh warga Eropa menjadi martir demi menghentikan pertumbuhan muslim di Benua Biru. Secara pribadi, dia merasa terancam dengan pesatnya perkembangan muslim di Eropa.

Menjelang serangan mematikan itu, Breivik juga mengirimkan surat elektronik (e-mail) yang berisi kutipan kalimat dan pernyataan dari internet tentang multikulturalisme. Menurut dia, pembauran budaya pasca masuknya muslim ke Norwegia dan negara-negara lain memicu disintegrasi di Eropa. Sekitar 90 menit sebelum beraksi, dia mengirimkan e-mail tersebut ke 1.003 alamat.

Selain memuaskan Breivik, vonis kemarin membuat keluarga dan kerabat para korban lega. "Saya senang mendengar vonis tersebut. Saya yakin bahwa Breivik bukan orang waras. Tetapi, dia tidak waras secara politis, bukan secara kejiwaan," tutur Tore Sinding Bekkedal, salah seorang korban yang selamat dari penembakan brutal di Pulau Utoeya.

OSLO - Keinginan Anders Behring Breivik terwujud. Kemarin (24/8) Pengadilan Distrik Oslo menyatakan bahwa dalang aksi peledakan dan pembunuhan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News