Bantai Warga Sipil Iraq, Marinir AS Tak Dibui
Protes, PM Nuri al-Maliki Siapkan Gugatan HukumKamis, 26 Januari 2012 – 04:48 WIB
Semula, AS menyebut insiden itu sebagai aksi bela diri marinirnya atas serangan militan Iraq. Tetapi, belakangan diketahui bahwa seluruh korban Wuterich dan koleganya adalah warga sipil. AS pun perlu waktu enam tahun untuk mengangkat kasus itu ke pengadilan.
Pada 2008, dakwaan terhadap tujuh rekan Wuterich dalam pembantaian tersebut dicabut. Mereka dinyatakan tidak bersalah karena hanya menjalankan tugas. (AP/AFP/RTR/hep/dwi)