Banten Rawan Tabung Gas Palsu
Terbanyak di Kota TangselKamis, 01 Juli 2010 – 09:45 WIB
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Sarana Promosi Perdagangan Bina Pasar dan Distribusi Disperindag, Provinsi Banten, Asmuni menambahkan dalam waktu ini pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait guna membahas persoalan tabung gas ini. Instansi terkait itu meliputi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Hiswana Migas, Polda Banten serta Polda Metro Jaya dan YLKI Provinsi Banten.
”Rapat koordinasi ini dilakukan agar semua pihak terlibat melakukan pengawasan sertifikasi SNI. Karena berdasarkan aturan hukum pelaku usaha yang menjual produk tanpa memenuhi persyaratan SNI melanggar beberapa peraturan, antara lain UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 102 Tahun 2000 tentang SNI,” terangnya juga. Para pedagang dapat diancam dengan hukumannya penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar bila menjual barang tanpa berlabel SNI. (bud)