Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 01 November 2012 – 12:49 WIB
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi terancam 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya menghalang-halangi penyidik KPK dalam penyidikan dan menangkap Neneng yang terkait kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans. Dalam hal ini mereka membuat keberadaan Neneng, yang saat itu berstatus buronan Interpol, menjadi sulit untuk dilacak. "Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," papar Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11).
Dalam uraiannya, Jaksa menilai Hasan dan Azmi tidak melaporkan keberadaan Neneng di Malaysia ke Polisi Diraja Malaysia maupun Keimigrasian Malaysia, meskipun tahu statusnya sebagai buron interpol. Kedua terdakwa itu juga diketahui melakukan pertemuan dengan istri mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin itu di Malaysia lebih dari satu kali.
Menurut Jaksa, Hasan pada awal Juni 2012 melakukan pertemuan dengan Neneng di sebuah kedai Malaysia. Di situ, Neneng meminta tolong agar dibantu masuk ke wilayah Indonesia tanpa diketahui aparat penegak hukum di Indonesia. Permintaan Neneng tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Hasan. Ia mengajak Azmi melakukan pertemuan dengan seseorang bernama Toyibin Abdul Azis. Hasan dan Azmi menyampaikan pada Toyibin mengenai permintaan Neneng untuk masuk ke Indonesia dengan jalur tidak resmi. Sementara Chalimah atau Chamila, pembantu Neneng akan dibantu dibawa ke Indonesia dengan jalur resmi. Toyibin menyanggupi permintaan tersebut.
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi terancam 12 tahun penjara dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
Jumat, 29 November 2024 – 06:28 WIB - Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
Jumat, 29 November 2024 – 01:17 WIB - Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Reaksi Bojan Hodak Melihat Persib Bandung Imbang Melawan Port FC, Puas atau Kecewa?
Jumat, 29 November 2024 – 05:44 WIB - Pilkada
Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
Jumat, 29 November 2024 – 04:45 WIB - Sepak Bola
Begini Syarat Persib Bandung Lulus ke 16 Besar AFC Champions League 2
Jumat, 29 November 2024 – 06:15 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (29/11), Lengkap!
Jumat, 29 November 2024 – 05:40 WIB - Pilkada
Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
Jumat, 29 November 2024 – 05:10 WIB