Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 01 November 2012 – 12:49 WIB
"Jaksa nanti setelah ini menghadirkan penerjemah untuk kedua terdakwa ini, penerjemah yang bersertifikat, sehingga sidang dapat berjalan lancar," ujar Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu.(flo/jpnn)