Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 01 November 2012 – 12:49 WIB
Dalam perjalanan, Hasan menghubungi dan mengingatkan Neneng agar tidak tinggal di rumahnya. Namun, peringatan itu terlambat dilakukan.
"Pada pukul 14.00 WIB, Neneng ditangkap oleh penyidik KPK di rumahnya. Hasan dan Azmi kemudian ikut juga ditangkap di Hotel Lumire, Senen," kata jaksa.
Setelah dibacakan dakwaan ini, kedua terdakwa mengaku tidak mengerti karena dakwaan dibacakan dalam bahasa Indonesia. Jaksa lalu menjelaskan poin-poin dakwaan, dan diterjemahkan oleh seorang penerjemah yang disiapkan.