Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 01 November 2012 – 12:49 WIB
Bantu Neneng Kabur, Dua Warga Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara - JPNN.COM
13 Juni 2012, pukul 13.00 WIB, mereka tiba di Jakarta. Neneng dan Chalimah lalu menumpang sebuah taksi menuju rumahnya di Pejaten Barat No.7 Jakarta Selatan. Sementara Hasan dan Azmi menuju Hotel Lumire, di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan, Hasan menghubungi dan mengingatkan Neneng agar tidak tinggal di rumahnya. Namun, peringatan itu terlambat dilakukan.

"Pada pukul 14.00 WIB, Neneng ditangkap oleh penyidik KPK di rumahnya. Hasan dan Azmi kemudian ikut juga ditangkap di Hotel Lumire, Senen," kata jaksa.

Setelah dibacakan dakwaan ini, kedua terdakwa mengaku tidak mengerti karena dakwaan dibacakan dalam bahasa Indonesia. Jaksa lalu menjelaskan poin-poin dakwaan, dan diterjemahkan oleh seorang penerjemah yang disiapkan.

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi terancam 12 tahun penjara dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close