Bantu Pelarian Tersangka Korupsi, ASN Tebing Tinggi Ditangkap Kejari Bogor
jpnn.com, BOGOR - Seorang ASN Kota Tebing Tinggi berinisial DAP ditangkap Kejari Bogor atas dugaan membantu pelarian Sumardi, tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan.
"DAP akan kami kenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja di Cibinong, Bogor, Rabu.
Dodi Wiraatmaja menjelaskan bahwa penangkapan DAP ketika pihaknya melakukan penggeledahan kediaman Sumardi di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kejaksaan menganggap DAP melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 7 tahun.
Dodi menjelaskan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah aset milik Sumardi yang merupakan Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdaging) Kabupaten Bogor.
Disebutkan bahwa aset yang disita berupa 1 unit sepeda motor, sejumlah sertifikat tanah, 1 unit rumah, serta uang tunai senilai Rp 129 juta.
Sebelumnya, Sumardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan.
Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011—2018 sebagai tersangka pada Kamis (28/7).