Bantuan Penanggulangan Corona Gratifikasi atau Bukan? Ini Penjelasan Firli
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai bentuk sumbangan atau donasi penanganan virus Corona kepada lembaga dan instansi pemerintahan bukan bentuk gratifikasi. Dengan catatan, pemberian itu diberikan kepada lembaga dan pengelolaannya jelas, maka tidak ada konsekuensi hukum terkait hal tersebut.
Melalui surat dengan nomor B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 KPK menegaskan bahwa bantuan dari masyarakat tersebut tidak masuk gratifikasi. Surat ini sekaligus menjawab permintaan Ketua Pelakssana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang meminta KPK melakukan pengawasan pada donasi tersebut.
“Bentuk partisipasi masyarakat berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada Kementerian, Lembaga atau Pemerintah bukan termasuk gratifikasi,” kata Firli dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/4).
Firli mengatakan, sesuai dengan Pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 sumbangan tersebut dapat diterima, demikian juga dalam pasal 2 Peraturan KPK nomor 2 tahun 2019 tentang Gratifikasi.
“Sumbangan tersebut tetap dapat diterima, dan karena tidak masuk dalam gratifikasi maka tidak perlu dilaporkan ke KPK. Yang penting sumbangan ditujukan pada lembaga atau institusi bukan individu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara” ucap Firli.
Mantan Kabaharkam Polri ini merekomendasikan kepada penerima bantuan tersebut untuk melakukan tata kelola administrasi yang baik terhadap bantuan terkait penanganan Covid-19.
“Kami merekomendasikan agar mengadministrasikan segala bentuk sumbangan serta mempubilkasikan kepada masyarakat baik melalui website pemerintah maupun publikasi lain seperti sosial media resmi milik pemerintah,” ujar dia.
Terkait penggunaan bantuan tersebut, Firli meminta donatur berkoordinasi dengan BNPB maupun BPBD agar tepat sasaran. Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.