Banyak Aset Pemprov Kaltim Belum Bersertifikat
Minggu, 08 Januari 2012 – 12:46 WIB
Meleburnya berbagai instansi vertikal ini buntut semangat otonomi daerah melalui UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah. Kala itu, tak hanya sumber daya manusia (SDM) yang diserahkan ke pemprov, tapi juga aset bergerak maupun kantor berikut tanahnya. Sayang, administrasi kepemilikan aset masih dipegang oleh kementerian terkait. Misal, Kementerian Kehutanan (dulu Kanwil Departemen Kehutanan), Kementerian Kesehatan, dan lainnya.
“Saat ini kami masih mengejar beberapa sertifikat atau surat tanah yang dilimpahkan ke pemprov dari instansi vertikal,” ujar Fathul didampingi kabag Pengendalian Aset Halda Arsyad dan Kabag Aset Hersan Arifin, kemarin. Namun Fathul belum mendapat angka pasti berapa dokumen tanah yang belum ditemukan.