Banyak Banget Ternyata Laporan Terkait Mafia, Sampai Ribuan!
"Kami lakukan revisi UU Pertanahan bahwa kami ingin ada peradilan pertanahan. Karena selama ini selalu ada konflik ketika dibawa ke pengadilan yang menang itu mafianya."
"Pihak yang kalah aset ini habis semua, kenapa? bukan bermaksud menuduh hakimnya, artinya mungkin (hakim) tidak mengerti atau kurang paham soal pertanahan," ucapnya.
Menurut Mardani, pergerakan mafia tanah dapat dihambat ketika masyarakat sadar hukum dan bisa menjaga diri sendiri.
Selain itu, juga didukung dari hasil kerja sama dengan Polri, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
Untuk kasus mafia tanah yang paling sering mendapat perhatian yaitu ketika sudah melibatkan masyarakat banyak hingga menimbulkan korban jiwa.
"Ada beberapa kasus yang 'diatensi' salah satunya yang terjadi di Sumatera Barat itu ada 20 hektare hampir 12 ribu masyarakat sudah tinggal puluhan tahun tetapi menggunakan verponding, dialihkan ulang."
"Di tingkat satu menang dan ramai, akhirnya timbul. Kalau konflik-konflik horizontal di bawah tanah yang sudah puluhan tahun dan melibatkan ribuan orang pasti mendapat perhatian," pungkas Mardani.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?