Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut caleg DPR RI, DPRD atau DPD RI yang terpilih pada pemilu legislatif harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai kandidat kepala daerah.
Dia berkata demikian saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
"Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR DPD atau DPRD, tetapi belum dilantik," kata Hasyim, Rabu.
Dia melanjutkan satu syarat seseorang bisa menjadi calon kepala daerah adalah menyertakan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih.
Menurut Hasyim, dokumen kelengkapan bagi seseorang menjadi calon kepala daerah diserahkan lima hari setelah ditetapkan sebagai kandidat.
"Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan (pengunduran) diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih," lanjutnya.
Diketahui, KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan sebagai kandidat per 22 September 2024.
Para caleg DPR RI dan calon senator di sisi lain bakal dilantik pada 1 Oktober 2024 atau sepekan lebih setelah penetapan kandidat kepala daerah.