Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Banyak Banget yang Diamankan Terkait Pinjol, Daerah Lain Bagaimana?

Jumat, 15 Oktober 2021 – 16:42 WIB
Banyak Banget yang Diamankan Terkait Pinjol, Daerah Lain Bagaimana? - JPNN.COM
Puluhan orang terkait dengan pinjaman online ilegal diamankan di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian terus bergerak menangani kasus terkait pinjaman online ilegal yang marak di sejumlah daerah akhir-akhir ini.

Terbaru, 89 orang diamankan dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Langkah tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arif Rahman, 89 orang yang diamankan tersebut merupakan kolektor dari puluhan aplikasi pinjol yang berkantor di kawasan DIY.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang menjadi korban di Jawa Barat.

"Setelah mendalami laporan tersebut, kami langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban," ujar Arif di Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/10).

Puluhan orang itu digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar setelah sebelumnya digerebek pada Kamis (14/10).

Mereka dibawa dari Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta menuju Bandung menggunakan truk dan bus Ditsamapta Polda DIY.

Mereka langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan aplikasi pinjol ilegal itu.

Namun, polisi sejauh ini belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Menurut Arif, ada sekitar 23 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut.

Namun, hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan.

Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga turut mengamankan sekitar 105 ponsel dan 105 komputer yang diduga digunakan oleh para kolektor pinjol ilegal itu.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 jo.

Banyak banget nih yang diamankan kepolisian terkait pinjol dari daerah ini, bagaimana yang lain?

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News