Banyak Hoaks soal UU Omnibus Law, Mahasiswa Jangan Terpengaruh
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi aksi demo jutaan buruh dan mahasiswa di 25 provinsi pada Kamis, 10 Oktober 2020.
Menurut dia, aksi demo sebagai protes terhadap pengesahan UU Omnibus Law tidak dilarang asalkan tidak dengan cara anarkistis.
"Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan anarkistis dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum" terang Zainut di Jakarta, Jumat (9/10)
Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menambahkan, demonstrasi adalah salah satu cara yang dibenarkan untuk menyampaikan aspirasi dalam iklim demokrasi.
Namun demikian, demonstrasi harus dilakukan tanpa tindak-tindakan anarkistis dan harus tetap mengindahkan akhlak dan norma hukum yang ada.
“Aparat juga diharapkan menghadapi para demonstran dengan pendekatan yang lebih simpatik, persuasif dan tidak dengan kekerasan,” lanjutnya.
Menurut Zainut, banyak hoaks yang berkembang di masyarakat terkait dengan UU Omnibus Law. Karenanya, para mahasiswa sebagai agent of change harus betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang sehingga aspirasi yang disampaikan terfokus pada pokok persoalan.
“Baca dan pahami undang-undangnya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi" pesan Wamenag.