Banyak Kasus Jalan di Tempat
Kamis, 22 Juli 2010 – 05:48 WIB
"Dari segi kasus, MA menolak permohonan kasasi yang kami ajukan. MA menilai unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada keenam terdakwa tidak terpenuhi, dan membebaskan mereka. Karena Djufri satu paket dengan keenam yang dibebaskan ini, kami tidak akan memaksakan kasus ini naik, karena akan menjadi sia-sia. Yang bersangkutan ke depannya akan tetap diperiksa, namun dalam konteks memenuhi proses penghentian penyidikannya," ungkap Basyuni.
Basyuni optimistis bisa mencapai target penuntasan 48 kasus korupsi seperti yang ditargetkan Kejaksaan Agung di setiap Kejati. Menurut Basyuni, selama dirinya menjabat Kajati Sumbar tiga bulan ini, sudah ada tiga kasus dugaan korupsi yang diproses di tingkat penuntutan, dan 8 perkara dugaan korupsi yang diproses di tingkat penyidikan.
"Kita tidak akan cari-cari perkara. Ke depannya kita akan proses ulang sebagian perkara lama yang selama ini mengendap. Sebagian perkara dugaan korupsi lainnya terpaksa akan kami hentikan karena faktanya sudah kabur. Auditor pastinya juga tidak akan mampu mengaudit data-datanya, karena kejadian sudah lama terjadi," ungkap Basyuni.