Banyak Kasus Poligami jadi Pemicu Perceraian
jpnn.com - Banyak kasus poligami justru berawal dari perselingkuhan. Namun, banyak juga alasan memilih untuk beristri lebih dari satu.
TIM PELIPUT: DINA ANGELINA, MUHAMMAD RIZKI, RADEN RORO MIRA
“MENGABULKAN permohonan pemohon untuk melakukan poligami dengan seorang perempuan (sambil menyebutkan nama). Serta membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ucap Rusinah, hakim Pengadilan Agama Balikpapan November lalu.
Ketukan palu sebanyak tiga kali oleh Rusniah menandai babak baru rumah tangga antara Amelia (bukan nama sebenarnya) selaku termohon dengan Gilang (bukan nama sebenarnya) sebagai pemohon.
Amelia, perempuan berusia 29 tahun, harus rela dimadu oleh suaminya dengan Sefti (bukan nama sebenarnya). Sefti adalah janda yang menginjak usia 37 tahun.
Setelah melewati persidangan selama tiga kali, Gilang yang berpenghasilan Rp 10 juta per bulan akhirnya memiliki dua istri. Kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group), Rusniah menuturkan, ada banyak hal yang menjadi perhatian majelis hakim ketika menangani perkara poligami. Khususnya saat pembacaan putusan.
“Tapi, hakim memeriksa perkara menitikberatkan pada izin dari istri pertama. Izin dari istri pertama sangat penting,” ungkapnya.