Banyak Kasus Poligami jadi Pemicu Perceraian
“Dengan syarat, melihat kondisi lagi. Misal ternyata dalam rumah tangga itu memang tidak dikaruniai anak hingga bertahun-tahun. Istri tetap tak ingin dimadu, hakim bisa mengabulkan dan memberi izin. Sebab syarat alasan yang memungkinkan suami kawin lagi itu terpenuhi, tidak adanya keturunan itu,” papar Manshur.
Hukum dan alurnya sudah jelas. Dibuktikan dengan alasan kuat mengapa ingin beristri lagi. Kembali ke persoalan cerai akibat poligami. Alasan hakim mengabulkan perceraian tidak murni hanya karena istri tak ingin suami menikah lagi.
“Efeknya itu yang bisa jadi alasan. Sederhananya seperti suami dicerai karena berjudi, ternyata itu akar yang membuat istri sering marah, akhirnya bertengkar, pisah rumah, tapi dicatat faktornya karena judi,” pungkas Manshur. (tim kp)