Banyak Kejanggalan yang Disangkakan kepada Habib Rizieq, Bandingkan dengan Putra & Menantu Jokowi
Senin, 30 November 2020 – 17:27 WIB
Abdul juga mengingatkan dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan tidak terdapat unsur delik. Karena itu, Abdul melihat Pasal 160 KUHP tidak tepat digunakan kepada Rizieq.
"Sepanjang tidak ada pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, maka Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP telah kehilangan objeknya," tegas dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!