Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut
Senin, 19 Januari 2009 – 21:35 WIB
Antasari menegaskan, KPK akan melihat indikasi antara upah pungutan itu dengan tindak pidana korupsi. "Kita lihat ukurannya apa? Jika ada indikasi masuk pidana korupsi, akan masuk penindakan," tandasnya.
Apakah kepala daerah seperti gubernur dapat menikmati upah pungutan? Antasari mengatakan, pada prinsipnya KPK akan melihat ketentuan yang ada. "Yang paling pokok, ke depan tidak ada lagi penerimaan oleh pihak yang tidak pantas menerima," tandas mantan jaksa ini.