Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut
Senin, 19 Januari 2009 – 21:35 WIB
Menurutnya, upanh pungut itu memang tidak hanya terjadi di Jakarta. Kebetulan saja, imbuhnya, saat ini KPK baru mengusut kasus yang terjadi di lingkungan Pemda DKI. "Tetapi ada beberapa daerah yang melakukan hal serupa," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK tengah membidik aliran dana hasil upah pungut pajak di DKI Jakarta yang ternyata mengalir juga ke DPRD DKI. Upah pungut itu berasal dari biaya pungutan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Selanjutnya, untuk efektivitas dan optimalisasi pemberian biaya pemungutan Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Pasal 76 ayat (2) PP Nomor 65 Tahun 2001, dipandang perlu adanya Keputusan Menteri Dalam tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.