Banyak Pemda Hamburkan Upah Pungut
Senin, 19 Januari 2009 – 21:35 WIB
Mengacu pada Kepmendagri itu, sejumlah pihak diperkenankan memperoleh alokasi biaya pemungutan PKB dab BBN-KB yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Instansi yang memperoleh alokasi biaya pungutan antara lain aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang yang terdiri dari Tim Pembina Pusat, Kepolisian dan aparat penunjang lainnnya.
Sedangkan untuk upah pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, alokasi biaya pemungutan diperuntukkan bagi aparat pelaksana pemungutan seperti Dinas/Instansi Pengelola, Pertamina dan produsen bahan bakar kendaraan bermotor lainnya, serta Tim Pembina Pusat dan aparat penunjang.
Sedangkan untuk biaya pungutan dari Pajak Penerangan Jalan, dialokasikan untuk aparat pelaksana pemungutan seperti petugas PT PLN dan aparat pemda, serta Tim Pembina Pusat. (ara/jpnn)