Banyak Pemda Tak Paham UU ASN Baru, Honorer & PPPK Dianggap Saingan, Astaga!
jpnn.com - Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak serta merta diterima dengan sukacita oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut tergambar saat Rakor Perencanaan Kebutuhan ASN 2024 yang dilaksanakan pada 6-7 November di Jakarta.
Ternyata banyak pemda yang tidak paham dengan UU ASN baru ini. Mereka, bahkan terkesan tidak berpihak kepada honorer dan dianggap saingan.
"Oh my God, masa banyak pemda yang tidak berpihak kepada honorer dan mohon maaf ya, banyak kepala daerah tidak paham isi UU ASN baru," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Andi Melyani Kahar kepada JPNN.com, Selasa (7/11).
Sean -sapaan akrabnya, mengaku kecewa setelah melihat jalannya rakor 6 November yang disiarkan secara langsung dari Jakarta. Otomatis seluruh honorer di Indonesia bisa melihat bagaimana karakter pemdanya.
Sean menambahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan kuota 1,3 juta formasi CPNS 2024 dan PPPK.
Namun, dia pesimistis kuota itu akan terpenuhi, meskipun sudah ada penegasan dalam UU ASN baru bahwa penyelesaian honorer ditenggat sampai 31 Desember 2024.
"Kami menilai agak sulit memenuhi target tersebut. Kan banyak yang melihat sikap pemda yang menganggap honorer sebagai saingan. Ampun dah," cetusnya.