Banyak Pemegang Izin Usaha Tidak Patuhi Aturan Pengendalian Karhutla
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat hingga September 2019 ini, hanya sekitar 22 persen unit pemegang izin usaha kehutanan yang memenuhi kewajiban memberikan laporan pengendalian karhutla, sesuai yang diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.32/Menlhk/Setjen/ Kum.1/3/2016, tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Ruanda Agung Sugardiman mengatakan, hal ini menjadi salah satu indikasi kurangnya perhatian dari pemegang izin usaha kehutanan untuk mengantisipasi kejadian karhutla. Padahal pelaporan yang bersifat mandatori ini telah dipermudah pelaporannya karena sudah berbasis online.
"Laporan itu sudah menampung seluruh rangkaian kegiatan yang harus dipenuhi pemegang izin, yaitu dari peningkatan SDM, peningkatan sapras, serta dukungan manajemen,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9).
Adapun jenis laporan karhutla yang harus disampaikan oleh adalah aporan insidentil yang dilaporkan bila terjadi kebakaran dan laporan rutin yang terdiri dari laporan bulanan dan tahunan.
Rhuanda pun menambahkan, 22 persen pemegang izin usaha kehutanan yang sudah patuh tersebut terdiri dari Pemegang Izin IUPHHK-HA, sebanyak 254; Pemegang Izin IUPHHK-HT, sebanyak 295; Pemegang Izin IUPHHK-RE, sebanyak 16; Pemegang Izin Penggunaan KH, sebanyak 839; Pemegang Izin Perusahaan kebun, sebanyak 775. Total keseluruhan sebanyak 2.179 perusahaan sudah melakukan input laporan.
Untuk itu, Rhuanda mewakili KLHK meminta pemegang izin usaha kehutanan semakin meningkatkan perhatiannya dalam masalah pengendalian karhutla dengan terus bekerja sama, bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat hingga ke tingkat tapak di lapangan. Karena ada konsekuensi penegakan hukum jika terbukti ada perusahaan yang lalai dalam menjaga arealnya dari karhutla.
"Dengan adanya sinergitas dan kerja nyata sampai di tingkat tapak yang didukung masyarakat dan dunia usaha, upaya pengendalian kebakaran akan menjadi lebih ampuh dan berhasil guna," imbuh Rhuanda.
Kemudian selain KLHK, Kementerian Pertanian juga menghimbau kepada pemegang izin usaha perkebunan dan masyarakat untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 5/Permentan/KB.410/1/2018 (Permentan No.5/2018) tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan tanpa Membakar.