Banyak Perusahaan Belum Lakukan Credit Rating
Berdasar data BI, sekitar 27 persen perusahaan belum melakukan credit rating.
’’Padahal, ini dilakukan untuk menjaga supaya tidak overleveraged (meminjam terlalu besar),’’ kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo, Selasa (7/3).
Bank Indonesia melalui Peraturan BI Nomor 16/21/PBI 2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank (KPPK) mengatur korporasi harus memenuhi beberapa syarat untuk melakukan utang luar negeri.
Misalnya, rasio likuiditas minimal 70 persen dari yang awalnya diperbolehkan 50 persen saja pada 2015.
Korporasi juga harus melakukan hedging di bank dan mempunyai credit rating minimal BB- (untuk utang luar negeri yang ditandatangani sejak 1 Januari 2016).
Sebagian besar perusahaan yang belum melakukan credit rating adalah perusahaan skala kecil yang bergerak di sektor manufaktur dan perdagangan.
Menurut Dody, credit rating cukup rendah karena masih banyak korporasi yang menganggapnya tidak bersifat mandatory (wajib).
’’Ini kurang sosialisasi. Kami akan coba terus untuk lebih informatif soal ini,’’ ujarnya.